A. DEFINISI KONTRAK KONSTRUKSI Adalah dokumen yg mempunyai kekuatan aturan yang memuat persetujuan beserta secara sukarela antara pihak kesatu Jasa Konstruksi medan dan pihak ke 2. Pihak kesatu berjanji buat menaruh jasa dan menyediakan material buat membangun proyek bagi pihak kedua; Pihak ke 2 berjanji buat membayar sejumlah uang sebagai imbalan buat jasa dan material yg sudah digunakan. B. KANDUNGAN KONTRAK
Pasal yg melindungi pemilik thd kemungkinan tdk tercapainya sasaran proyek
Pasal yang memperhatikan hak-hak kontraktor
Memberikan keleluasaan pada pemilik utk dpt meyakini tercapainya sasaran2 proyek tanpa mencampuri tanggung jawab kontraktor. Pengawasan & Pemantauan selama proyek: laporan berkala, pengetesan, ujicoba, dll
Penjabaran yang jelas ttg segala sesuatu yang diyakini pemilik. Cth: definisi lingkup kerja,spesifikasi materi & alat-alat.
C. BENTUK KONTRAK KONSTRUKSI Bentuk kontrak konstruksi menurut aspek :
1. Aspek Perhitungan Biaya a. Fixed Lump Sum Price
Suatu kontrak dimana volume pekerjaan yg tercantum pada kontrak nir boleh diukur ulang
PP 29/2000 Pasal 21 ayat 1 & Pasal 21 ayat 6
Kontrak dimana volume perkerjaan yang tercantum pada kontrak hanya adalah asumsi dan akan diukur ulang untuk menentukan volume pekerjaan yg sahih-benar dilaksanakan
dua. Aspek Perhitungan Jasa a. Biaya Tanpa Jasa (Cost Without Fee) Bentuk kontrak dimana Penyedia Jasa hanya dibayar porto pekerjaan yang dilaksanakan tanpa menerima imbalan jasa b. Biaya Ditambah Jasa (Cost Plus Fee) Kontrak
melaksanakan pekerjaan, ditambah jasa yang biasanya dalam bentuk persentase menurut biaya(misalnya 10%) c. Biaya Ditambah Jasa Pasti (Cost Plus Fixed Fee) Pada dasarnya sama dengan Kontrak CPF, perbedaannya dalam jumlah imbalan (fee) buat Penyedia Jasa. Dalam Kontrak CPF besarnya imbalan/ jasa Penyedia Jasa bervariasi tergantung dari besarnya biaya , Sedangkan pada Kontrak CPFF jumlah imbalan/ jasa Penyedia Jasa sudah ditetapkan sejak awal dalam jumlah yg niscaya & tetap (fixed fee) walaupun porto berubah.
3. Aspek Cara Pembayaran Pra Pendanaan Penuh menurut Penyedia Jasa (Contractor’s Full Prefinanced)
Penyedia Jasa harus mendanai terlebih dahulu semua pekerjaan sesuai kontrak. Setelah pekerjaan terselesaikan 100% dan diterima baik sang Pengguna Jasa maka Penyedia Jasa menerima pembayaran sekaligus
Dapat pula Pengguna Jasa membayar 95% dari nilai kontrak lantaran yg lima % ditahan (retention money) selama Masa Tanggung Jawab atas Cacat atau Pembayaran penuh 100%, tapi Penyedia Jasa harus memberikan agunan buat Masa Tanggung Jawab atas Ccat, satu & lain hal sesuai kontrak dua
4. Aspek Pembagian Tugas a. Rancang Bangun
Penyedia Jasa memiliki tugas menciptakan suatu perencanaan proyek yg lengkap & sekaligus melaksanakannya dalam satu Kontrak Konstruksi. Jadi, Penyedia Jasa selain menerima pembayaran atas pekerjaan konstruksi (termasuk imbalan jasanya) turut juga mendapat imbalan jasa atas pembuatan rencana/design proyek tersebut
Menurut FIDIC berdasarkan aspek penugasan, design build dan turnkey samasama melaksanakan perencanaan dan sekaligus menciptakan
Menurut FIDIC menurut aspek pembayaran, design build melakukan Jasa Konstruksi pembayarannya per-termin sesuai kemajuan pekerjaan; turnkey dilakukan sekaligus sehabis semua pekerjaan selesai
b. Engineering, Procurement & Construction (EPC)
Kontrak ini adalah bentuk kontrak rancang bangun
Bila design build/turnkey dimaksudkan buat pekerjaan konstruksi sipil/bangunan gedung; sedangkan Kontrak EPC dimaksudkan buat pembangunan pekerjaan-pekerjaan pada industri minyak, gas bumi, dan petrokimia
Penyedia Jasa menerima Pokok-utama Acuan Tugas (TOR) dari pabrik
(engineering) dilanjutkan menggunakan penentuan proses dan peralatannya (procurement)
(construction) menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Merupakan pola kerja sama antara Pemilik Tanah/Lahan yg akan berakibat huma tadi menjadi satu fasilits buat jalan tol, perdagangan, dan lain-lain.
B (Build) = Kegiatan dilakukan oleh investor dimulai dari membentuk fasilitas sesuai kehendak Pemilik Lahan/Tanah
O (Operate) = Setelah pembangunan fasilitas selesai, investor diberi hak buat mengelola dan memungut output menurut fasilitas tadi selam kurun ketika eksklusif
T (Transfer) = Setelah masa pengoperasian/konsesi selesai, fasilitas tadi dikembalikan pada Pengguna Jasa
Setelah terselesaikan fasilitas dibangun (Built); Pemilik fasilitas seolah menyewa fasilitas yang baru dibangun buat suatu kurun ketika (Lease) pada investor buat dipakai menjadi angsuran dari investasi yg telah ditanam atau fasilitas tersebut dapat pula disewakan kepada pihak lain; selesainya masa sewa berakhir, fasilitas dikembalikan pada Pemilik fasilitas (Transfer)
Swakelola merupakan pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, & diawasi sendiri.
Contoh: suatu instansi pemerintah melaksanakan suatu pekerjaan dengan mempekerjakan sekumpulan orang dalam instansi itu sendiri, yang memberi perintah, yg mengawasi, dan yg mengerjakan adalah orang-orang berdasarkan satu instansi yang sama.
Rochany Natawidjana, Siti Nurasiyah, Bahan Kuliah Aspek Hukum dan Administrasi Proyek, UPI, 2009.
Iman Soeharto, 1997, Manajemen Proyek menurut Konseptual Sampai Operasional, Erlangga, Jakarta.
UU No.18/1999 tentang Jasa Konstruksi
UU No.30/1999 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa
PP No. 28/2000 mengenai Usaha & Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
PP No. 29/200 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
PP No. 30/2000 mengenai Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
Kepres No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/ Jasa Pemerintah