Jumat, 6 Mei 2022 12:18 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah waktu menghadiri program syukuran & doa beserta pekerja/buruh Pengusaha Nasional pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2022
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pengusaha yg mempekerjakan pekerjanya dalam ketika libur nasional, harus membayar upah lembur.
“Pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajibmembayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (dua) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (dua) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja & Waktu Istirahat, & PHK,” istilah Haiyani pada kabar tertulis Kamis, Pengusaha Rembang lima Mei 2022.
Menurutnya, masih ada hukuman bagi pengusaha yg nir membayar upah lembur kepada karyawan yg bekerja waktu libur nasional. Sanksi itu termaktub pada Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yg dipekerjakan dalam hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama12 bulan dan/atau hukuman paling sedikit Rp10 juta & paling poly Rp100 juta sebagaimana diatur pada Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020,” ujar beliau.
Adapun semenjak dibuka 8 April hingga tiga Mei 2022 Posko THR virtual, Kemnaker telah mendapat aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5.589 laporan.
Terdiri berdasarkan pengaduan online sebanyak 3.003 dan 2.586 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebesar 54 persen dan 46 % konsultasi online.
12
Selanjutnya
1 hari lalu
Boris Johnson Belum Mau Penuhi Tuntutan Kenaikan Upah Buruh
Boris Johnson menilai upah minimum nir bisa dinaikkan secara tajam, seperti yg dituntutkan sang perkumpulan pekerja lantaran sanggup memicu inlfasi.
3 hari lalu
BEM KM Unand Dipanggil Polda, Amnesty International: Negara Seakan Lupakan Reformasi
Pemanggilan BEM KM Unand oleh Polda Sumbar dipercaya membahayakan kebebasan berbicara dan berekspresi.
lima hari kemudian
Partai Buruh akan Ajukan Judicial Review UU PPP ke Mahkamah Konstitusi
Partai Buruh akan mendaftarkan judicial review UU PPP ke MK. Pembahasan anggaran yang baru disahkan ini masih dievaluasi tidak terbuka menggunakan publik.
5 hari kemudian
Unggah Poster Jokowi pada Instagram, BEM KM Unand Dipanggil Polda Sumbar
Unggahan BEM KM Unand dipercaya menghina Presiden Jokowi.
lima hari lalu
Cair 1 Juli, Berikut Daftar Besaran Gaji ke-13 PNS
Pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan mulai 1 Juli 2022.
lima hari kemudian
Revisi UU PPP, Bivitri Susanti: Melegalkan Legislasi yg Ugal-ugalan
Pakar hukum rapikan negara Bivitri Susanti menilai revisi UU PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) justru melegalkan legislasi yg ugal-ugalan. Dia menyampaikan proses legislasi yang sangat buruk sudah terjadi setidaknya sejak 2019, yaitu waktu revisi UU KPK, revisi UU Minerba, UU Cipta Kerja, revisi UU MK, dan UU Ibu Kota Negara.
8 hari lalu
Kiat Bangkit berdasarkan Kegagalan dan Kembali Sukses
Pengusaha sukses umumnya sanggup bangkit dari kegagalan dan akhirnya mampu mendulang kesuksesan bisnis. Simak kiatnya.
11 hari kemudian
EWG III G20 Sepakati Metode Deklarasi Menteri Perburuhan
Seluruh peserta sepakat membuahkan Presidensi G20 Indonesia dalam bulan September mendatang menjadi momentum positif.
11 hari kemudian
Indonesia dan Arab Saudi Percepat MoU Penempatan PMI
Beberapa poin pembahasan yg mengalami kemajuan selama ini diantaranya mengenai pengupahan, pelindungan, interaksi kerja, hak-hak PMI, serta batas-batas kewajiban PMI selama bekerja di Arab Saudi.
11 hari lalu
Partai Buruh Gelar Aksi Serentak Hari Ini dan Tolak Revisi UU PPP
Partai Buruh aksi serentak, pada Jakarta berpusat pada DPR RI. Bawa lima tuntutan yg galat satunya menolak revisi UU PPP